Setelah lima hari menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional
(BNN), Raffi Ahmad hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Raffi pun
langsung ditahan di Rumah Tananan (Rutan) BNN.
Penahanan langsung dilakukan karena ancaman hukuman untuk mantan kekasih Yuni Shara itu di atas lima tahun. Raffi dijerat dengan pasal berlapis 111 ayat 1 junto 132,133 dan 127.
"Langsung ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ungkap Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat saat menggelar jumpa pers di BNN, Jumat (1/2/2013).
Sumirat juga menegaskan bahwa barang bukti berupa 14 ekstasi dan dua linting ganja adalah milik Raffi. BNN pun sampai saat ini masih mengembangkan kasus Raffi tersebut.
"R terbukti mempunyai 14 ekstasi dan dua linting ganja," jelasnya.
"Nanti kami akan terus memeriksa terkait kepemilikan," tambah dia.
Penahanan langsung dilakukan karena ancaman hukuman untuk mantan kekasih Yuni Shara itu di atas lima tahun. Raffi dijerat dengan pasal berlapis 111 ayat 1 junto 132,133 dan 127.
"Langsung ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ungkap Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat saat menggelar jumpa pers di BNN, Jumat (1/2/2013).
Sumirat juga menegaskan bahwa barang bukti berupa 14 ekstasi dan dua linting ganja adalah milik Raffi. BNN pun sampai saat ini masih mengembangkan kasus Raffi tersebut.
"R terbukti mempunyai 14 ekstasi dan dua linting ganja," jelasnya.
"Nanti kami akan terus memeriksa terkait kepemilikan," tambah dia.