Status hukum Raffi Ahmad akhirnya diputuskan oleh Badan Narkotika
Nasional (BNN). Resmi ditetapkan menjadi tersangka, Raffi terbukti
sebagai pemilik dua linting ganja dan 14 butir ekstasi yang ditemukan di
rumahnya.
"R terbukti mempunyai 14 ekstasi dan dua linting ganja," ungkap Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013).
"Nanti kami akan terus memeriksa terkait kepemilikan," tambah dia.
Sebelumnya BNN telah melakukan pemeriksaan urine dan spesimen rambut terhadap Raffi dan 17 orang lainnya. Sembilan orang telah dibebaskan karena tak terbukti terkait dengan narkoba yang ditemukan di kediaman Raffi berupa dua linting ganja dan 14 butir pil ekstasi.
Sedangkan delapan orang lainnya positif menggunakan narkoba, termasuk zat baru yang ditemukan BNN. Status mereka pun semuanya tersangka.
"R terbukti mempunyai 14 ekstasi dan dua linting ganja," ungkap Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2013).
"Nanti kami akan terus memeriksa terkait kepemilikan," tambah dia.
Sebelumnya BNN telah melakukan pemeriksaan urine dan spesimen rambut terhadap Raffi dan 17 orang lainnya. Sembilan orang telah dibebaskan karena tak terbukti terkait dengan narkoba yang ditemukan di kediaman Raffi berupa dua linting ganja dan 14 butir pil ekstasi.
Sedangkan delapan orang lainnya positif menggunakan narkoba, termasuk zat baru yang ditemukan BNN. Status mereka pun semuanya tersangka.