Bandung - W (28), pengelola situs praktik prostitusi online www.cewebisyar.com, dijerat pasal berlapis. Jebolan kampus Universitas Komputer (Unikom) Bandung ini ditahan di Mapolrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso mengatakan tersangka melanggar hukum lantaran menyediakan jasa pornografi dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat bisa diakses informasi elektronik yang memuat kesusilaan serta penipuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 30 sibsider Pasal 35 Undang-undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 378 KUH Pidana.
"Ancaman hukumannya dua belas tahun penjara," kata Abdul saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (8/2/2013).
Abdul menambahkan, motif tersangka itu yakni mencari keuntungan, dan penipuan.
"Tersangka mengelola website ini di Bandung. Dia bekerja sendirian," singkat Abdul.
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap W saat berada di rumah saudaranya, Gang Mesjid, Jalan Mochamad Toha, Kota Bandung, Rabu (6/2/2013). W tertangkap tangan mengurus situs miliknya yang berslogan 'Komunitas Cewe Bayaran Indonesia & Asia'.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop Asus N43S silver, satu mouse merek K-one, satu modem Smartfren, sejumlah telepon genggam, satu lembar resi transfer ke rekenin BCA Cabang Bekasi milik tersangka, satu buku tabungan BCA Cabang Bekasi milik tersangka, satu buah sex toys merek Galaku, dan satu pelumas atau gel merek Vigel.