Polda Jabar menciduk NHFIH (24), mahasiswa Institut Pertanian Bogor
(IPB) yang diduga kuat sebagai pelaku prostitusi online. NHFIH 'menjual'
anak di bawah umur melalui blognya www.bogorcantik.blogspot.com. Ia mengaku sudah menjalani aksinya berbulan-bulan.
Menurut Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, pelaku berhasil ditangkap di Hotel Papaho kamar nomor 5 Jalan Pajajaran Kota Bogor, pukul 18.00 WIB, Jumat (8/2/2013). "Saat ditangkap pelaku tengah bersama tiga anak di bawah umur," ujar Martinus.
Ketiga anak di bawah umur itu berinisial M (17), M (16), dan D (18). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama enam bulan. "Pelaku mengaku sudah enam bulan melakukannya. Kita akan selidiki lebih lanjut," katanya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 30 sub pasal 35 UU RI no 45 Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sanksi pidana 6 tahun dan UU perlindungan anak.
Menurut Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, pelaku berhasil ditangkap di Hotel Papaho kamar nomor 5 Jalan Pajajaran Kota Bogor, pukul 18.00 WIB, Jumat (8/2/2013). "Saat ditangkap pelaku tengah bersama tiga anak di bawah umur," ujar Martinus.
Ketiga anak di bawah umur itu berinisial M (17), M (16), dan D (18). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama enam bulan. "Pelaku mengaku sudah enam bulan melakukannya. Kita akan selidiki lebih lanjut," katanya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 30 sub pasal 35 UU RI no 45 Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sanksi pidana 6 tahun dan UU perlindungan anak.